Hal tersebut, sambung dia, mendorong upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan responsivitas pengelolaan keuangan sebagai pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini pertama kali adanya pengembalian uang hasil dari kasus yang diterima oleh kas keuangan Pemprov Jabar, dan menjadi pembelajaran, semoga dengan adanya model seperti ini semakin baik,” sebutnya.
Dewi menjelaskan, tiga terpidana yang terjerat kasus dana BOS tersebut dikelola K3S pada tahun 2017, 2018, 2019 dengan jumlah keseluruhan uang yang dikorupsi Rp12.386.903.720 dan setelah diproses dari mulai Kejari Kota Bogor hingga PN Tipikor Bandung dan MA di tingkat kasasi, maka Kejari Kota Bogor sebagai pihak yang menyimpan barang bukti Rp985.485.200, untuk mengembalikan barang bukti ke kas keuangan Pemprov Jabar.
“Dulu menang dikelola oleh Pemprov Jabar dana BOS itu, sedangkan di tahun 2022 ini, persoalan dana BOS dikelola oleh Pemkab dan Pemkot di daerah masing-masing,” ujarnya.
Dia mengaku, sebagai tindak lanjut dari pengembalian barang bukti berupa uang sejumlah tersebut, pihaknya akan segera melakukan pelaporan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Kami mengapresiasi langkah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk agenda hari ini,” tandasnya.*** (YUD)