JabarEkspres.com, BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerima pengembalian barang bukti (barbuk) uang dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor senilai Rp 985.485.200 atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor yang terjadi pada 2020 silam.
Diketahui, sebanyak tujuh orang tersangka sudah menjalani hukuman setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor (PN) Bandung dan telah melalui proses dari persidangan hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraeni mengatakan, pengembalian barbuk itu sebagai konsekuensi hukum karena perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Kami menyerahkan, sehubungan dengan eksekusi atau pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 924K/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Pebruari 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 9/TIPIKOR/2021/PT.BDG tanggal 3 Agustus 2021 atas nama tiga Terpidana yaitu saudara Gunarto, H. Basor, dan saudara Dedi mantan PNS Guru dan Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor,” katanya saat simbolisasi penyerahan barbuk di Aula Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada Kamis, 1 September 2022.
Sekti menyebut, barang bukti itu sudah digunakan pada persidangan, dan MA telah mengeluarkan keputusan yang salah satunya adalah memerintahkan kepada penuntut umum untuk memasukan uang barang bukti kepada kas negara.
“Dan keuangan kerugian negara yang disetorkan kepada kas negara Rp985.485.200 yaitu ke Kas Pemprov Jawa Barat melalui rekening umum kas Pemprov Jabar,” paparnya.
Menurutnya, dana tersebut harus dimanfaatkan secara optimal dan ini hasil kejelian dan kecermatan tim JPU yang mempelajari dan mengkaji pada saat proses di persidangan. Untuk barang bukti dituntut dikembalikan kepada Pemprov Jabar dan akhirnya dikabulkan oleh MA.
“Pengembalian yang barang bukti ini memang baru pertama kali dikembalikan ke kas keuangan Pemprov Jabar. Memang walaupun kerugian negara dari kasus dana BOS ini Rp12 miliar lebih, tetapi yang terselamatkan hanya Rp985.485.200,” terang Sekti.
Sementara, Kepala Asisten Daerah Pemprov Jabar Dewi Sartika menuturkan, hal ini perkara yang harus di apresiasi dari mulai penuntutan hingga ke MA, dan akhirnya dikembalikan ke kas negara.