Karena, jika tidak disiapkan, maka akan berdampak kepada hajat hidup pedagang yang tentunya berdampak kepada kesejahteraan hidup warga.
Terlebih, berdasarkan Perpres 125 tahun 2012 perlu adanya tim relokasi yang melibatkan para pedagang dan perlu ditentukan titik relokasinya.
“Sah-sah saja ada penertiban, tapi wajib bagi Pemkot Bogor untuk membina PKL ini, tidak hanya sekadar digusur. Dalam konteks penertiban, hemat kami di DPRD tidak hanya sekadar diusir dan harus ada solusi. Kalau sekarang mereka pengangguran, tidak bisa bayar cicilan karena digusur siapa yang tanggungjawab,” papar Edi.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Muaz HD, meminta pihak Kecamatan Bogor Utara beserta Lurah Ciparigi agar segera mencari titik relokasi bagi para pedagang yang sudah ditertibkan. Sepengetahuannya, di sekitaran lokasi tersebut, terdapat lahan disekitaran TPS yang mencukupi untuk menampung sekitar 17 PKL.
“Pertama harus didata kembali para PKL itu dan disekitaran lokasi ada TPS yang disekitarnya bisa dijadikan tempat relokasi. Kami meminta camat dan lurah berperan aktif untuk menyelesaikan persoalan ini,” pintanya.
Hingga saat ini, DPRD Kota Bogor bersama pihak Pemkot Bogor masih terus mencari lokasi untuk relokasi para eks PKL tersebut, bahkan DPRD Kota Bogor juga mengusulkan agar dibuatkan sentra kuliner di Ciparigi, seperti yang dibuat oleh Pemkot Bogor di Lapangan Sempur, Taman Tuyul dan Taman Air Mancur.*** (YUD)