Aset Milik Mantan Ketua DPRD Jabar Disita Bareskim Polri

Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU itu, oleh IS dibalik nama atas nama EK (istri terlapor) dan IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU terhadap SG. sehingga SG merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh IS dan EK

Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sampai saat ini, ketika dikonfirmasi melalui telpon genggamnya, IS yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Jabar belum memberikan tanggapannya.  (red).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan