SOREANG – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung akui bahwa perlu ada pendampingan bagi anak, sebab sampai saat ini hak-hak anak masih kerap diabaikan.
Ketua KPAD Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al Anshory mengatakan, hak anak yang dimaksudkan itu adalah dalam perkara kekerasan hingga perundungan.
“Kami pengaduannya hanya pendampingan, misal ada yang telat direspons oleh Polresta (bagian) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), baru kami turun beroordinasi,” kata Irfan pada Jabar Ekspres belum lama ini.
Dia menerangkan, pihaknya dalam perkara kekerasan atau perundungan anak, lebih fokus mendampingi hak anak baik sebagai korban maupun pelaku.
Irfan melanjutkan, KPAD juga berperan mengawasi proses hukum oleh Polresta Bandung bagian PPA.
Tak hanya itu, Irfan manambahkan, pihaknya juga berwenang mendampingi pnanganan korban seperti trauma healing dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung.
“Masyarakat pun harus tahu ketika misalnya terjadi kasus, silahkan lapor ke kami, tapi bukan untuk menindak namun untuk mengawal proses hak-hak baik anak sebagai korban atau pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Irfan mengaku, sampai sekarang sedikitnya ada 8 laporan yang diajukan kepada KPAD.
“Kalau KPAD (tercatat pelapor) baru 8 (perkara) dari Januari (2022), karena kebanyakan langsung ke UPTD (PPA),” ucapnya.
Irfan menjelaskan, dari 8 laporan yang ditangani oleh KPAD itu, tidak semuanya berkaitan mengenai keterlambatan respons DP2KBP3A maupun proses hukum dari Polresta Bandung.
“Tidak semua tentang telatnya respons, ada juga tentang kasus perundungan di lingkungan pendidikan, jadi campur,” jelasnya.
Irfan mengakui, dari 8 perkara tersebut ada 2 kasus tentang kekerasan terhadap anak, sehingga pihaknya dimintai untuk membantu sebab prosesnya dinilai lambat.
Dia mengimbau, supaya perhatian terhadap kekerasan anak jadi prioritas semua pihak termasuk masyarakat.
“Kami mengajak kepada masyarakat, orangtua khususnya atau tetangga sekitar supaya jangan sampai malu atau takut melaporkan kejadian,” imbuhnya.
Menurut Irfan, sampai sekarang masih banyak korban kekerasan yang takut dan malu untuk melapor, hal itu karena dianggap aib serta khawatir jadi sorotan hingga timbul hukum sosial.