PEKANBARU – Pria bernama Masril, pengunggah ulang konten di media sosial TikTok terkait Ferdy Sambo kini trelah resmi dibebaskan.
Polda Metro Jaya membebaskan pria asal Pekanbaru, Riau itu setelah selesai melewati proses Restorative Justice (RJ) atau mediasi.
Kabar tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pada Sabtu, (27/8).
Baca Juga:Jokowi Kemungkinan Dukung Dua Capres Ini pada Pilpres 2024Aboe Bakar al-Habsyi Dilaporkan ke MKD karena Suara ‘Sayang’ saat Rapat DPR
“Dilakukan RJ (Restorative Justice),” kata Irjen Fadil Imran, dikutip dari laman PMJ News.
Irjen Fadil Imran sendiri yang memberikan arahan untuk melakukan Restorative Justice terhadap kasus Masril kepada penyidik yang menangani langsung.
“Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik,” pungkas Fadil Imran.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menahan salah seorang warga Pekanbaru bernama Masril.
Penangkapan tersebut karena Masril singgung Ferdy Sambo di TikTok dan meringkuk di penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis 26 Agustus 2022 membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Masril dan telah ditahan 22 hari.
Penangkapan Masrilberdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.
Masril ditangkap oleh polisi pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Baca Juga:Viral Penumpang Sakit Badan Karena Kursi Tegak, KAI Akan Ganti Fasilitas Kereta EkonomiLPSK Siap Kawal Bharada E saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kombes Pol Endra menjelaskan bahwa sang pengunggah konten Kerajaan Sambo dilaporkan Polisi dengan kode A, dimana laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.
Konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.
Warga yang berdomisili di Pekanbaru ini juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya. (Disway)
