JABAREKSPRES.COM – Putri Candrawathi, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mulai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Sabtu (26/8). Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo ini diperiksa dari siang hingga Dini Hari pukul 01.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan dengan harus menjawab kurang lebih 80 pertanyaan.
“Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya,” katanya di Mabes Polri, Sabtu dini hari.
Arman juga menjelaskan, Putri Candrawathi bisa secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Termasuk pertanyaan tentang peran dia dan dugaan yang disangkakan terhadapnya.
“Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” ungkap dia.
Arman mengatakan bahwa pada pemeriksaan itu Putri Candrawathi menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
“Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi. Pemeriksaan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8).
“Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri Candrawathi. Menurut dia, Putri akan diperiksa lagi pada Rabu (31/8), dengan teknik pemeriksaan konfrontasi bersama sejumlah tersangka lainnya, seperti RR, KM dan RE.
Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subdisder Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (jpnn/rit)