Brigjen Hendra Kurniawan, Anak Buah Ferdy Sambo Bergaji Rp5 Juta dengan Harta Miliaran

JAKARTA – Sosok Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga terseret kasus pembunuhan Brigadir J kini diamankan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob.

Brigjen Hendra Kurniawan adalah anak buah dari Ferdy Sambo yang kini dicopot dari jabatannya sebagai Karo Paminal Propam.

Hendra Kurniawan diduga melanggar kode etik. Beredar isu ia sempat melarang kelurga Brigadir J untuk membuka peti.
Ia juga diduga turut serta dalam perusakan barang bukti CCTV di rumah Ferdy Sambo.

BACA  JUGA : Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kekayaan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Ternyata Fantastis

Selain Hendra Kurniawan, ada 5 perwira lainnya yang diduga terlibat obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo.
Berikut sepak terjang Brigjen Hendra Kurniawan:

Brigjen Pol Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974, dan ia merupakan lulusan Akdemi Polisi (Akpol) tahun 1995
Hendra adalah Jenderal Polisi pertama dari keturunan Tionghoa dan jabatan terakhirnya yaitu Karo Paminal Propam.

Namun, Hendra Kurniawan akhirnya dicopot dan dimutasi dari jabatannya pada Kamis 4 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mutasi ini merupakan komitmen Polri untuk transparan

Mutasi tersebut tertulis dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Berikut jabatan Hendra yang pernah diembannya:
1. Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri
2. Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri
3. Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri

Berapa gaji Hendra Kurniawan?

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pangkat Brigjen Hendra Kurniawan ini termasuk kedalam Perwira Tinggi atau golongan 4, besaran gaji sebagai Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) yaitu senilai Rp3.290.500 – Rp5.576.500 per bulan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, para anggota kepolisian yang memiliki pangkat tersebut akan mendapatkan tunjangan.

Brigadir Hendra Kurniawan sendiei menduduki kelas jabatan 15 dengan besaran tunjangan sebesar Rp 14.721.000.

Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut Brigjen Hendra berhak menerima penghasilan paling kecil senilai Rp 18.011.500 dan paling besar Rp 20.297.500 per bulan. (Disway)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan