JabarEkspres.com – Hingga sekarang, motif pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo dan kolega atas Brigadir J masih menjadi pertanyaan publik.
Kendati demikian, ada suatu petunjuk terkait motif tersebut, yakni peristiwa yang terjadi di Magelang.
Dari saksi-saksi yang diperiksa Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa di Magelang dituturkan oleh saksi-saksi tersebut.
Pun Komnas HAM mengatakan bahwa salah salah satu tersangka dari kasus pembunuhan di Duren Tiga 8 Juli 2022, Putri Candrawathi, juga menceritakan peristiwa yang terjadi di Magelang.
Bagaimana tidak, apa yang sudah terjadi di Magelang disebut-sebut menjadi penyebab terbunuhnya Brigadir Yoshua di tangan bos-nya sendiri, Ferdy Sambo.
“(Keterangan) juga didapat dari Putri Candrawathi (istri Irjen Sambo),” ujar Taufan, dikutip oleh Jabar Ekspres dari JPNN.com, Jumat, 26 Agustus 2022.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kapolri memberikan sedikit petunjuk terkait motif pembunuhan Brigadir Yoshua, yakni karena masalah kekerasan seksual.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu masih belum cukup terang untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi.
Menurut Taufan, selaku penyelidik, keterangan terkait kekerasan seksual itu masih harus dibuktikan, meskipun diucapkan juga oleh para saksi, pun termasuk Putri Candrawathi.
“Keterangan mereka belum bisa diterima tanpa cross check dengan data dan dukungan informasi lain,” kata dia.
Hingga sekarang sudah lima tersangka ditetapkan sebagai orang-orang yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.
Lima orang tersangka tersebut adalah Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf (KM), Ferdy Sambo (FS), dan Putri Candrawathi (PC).
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Adapun Ferdy Sambo merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Brigadir Yoshua. Pasalnya, ia berperan sebagai perancang skema pembunuhan Brigadir Yoshua.
Putri Candrawathi merupakan tersangka terbaru yang telah ditetapkan atas kasus ini. Istri FS itu ditetapkan sebagai tersangka lewat pembuktian barang bukti vital berupa CCTV di tempat kejadian.