Kemudian, dengan surat dukungan dari DPC, yang diberikan kepada Anita setelah Ketua DPC sebelumnya, R Dodi Setiawan mencabut dukungan terhadap Nur Hafizah.
“Dukungan terhadap Anita diberikan tak hanya melalui surat. Tapi juga yang bersangkutan (Dodi) hadir langsung saat memberi dukungan,” sebutnya.
Artinya, sambung Joy, semuanya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan oleh panitia muscab.
“Mungkin Bu Nur Hafizah merasa mendapat restu DPC. Tapi sebenarnya sebelum pendaftaran sudah dicabut, begitu juga dukungan dari DPD diberi sebelum daftar,” urai Joy yang saat ini menduduki kursi legislatif di DPRD Kota Bogor.
Dia menyebut, bahwa panitia Muscab tidak akan gegabah menerima balon yang tak sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi.
“Menurut saya sudah benar serta on the track apa yang dilakukan oleh panitia ini. Ketika balon lulus menjadi calon dilakukan fit and propered test oleh Tim 5,” jelasnya.
Joy menambahkan, bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Partai merupakan hak kader Demokrat. “Upaya dari calon sebelah merupakan hak seseorang,” pungkasnya. (YUD)