Sedangkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) di Rutan Korps Brimob selama empat hari, yakni sejak 8 sampai 12 Agustus 2022.
“Penempatan dalam tempat khusus tersebut, telah dijalani oleh pelanggar,” kata Difiri. (Fin-red)