JABAREKSPRES.COM – Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dijadwalkan akan jalani pemeriksaan besok, Jumat (26/8).
Kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis memastikan Putri Candrawathi akan hadir ke Bareskrim Polri untuk jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka besok.
Arman bahkan yakin, Putri Candrawathi akan kooperatif dalam menjalani permeriksaan. Hal ini sekaligus mengungkap kondisi terkini Putri Candrawathi yang tampaknya sudah ada perkembangan. Pasalnya sebelumnya dikabarkan Istri Sambo tersebut mengalami tekanan mental dan trauma hingga tidak bisa diajak berkomunikasi.
“Insyaallah Ibu PC kooperatif,” kata Arman Haris saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).
Arman mengatakan dirinya bakal mendampingi Putri Candrawathi selama pemeriksaan besok.
“Saya akan mendampingi,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan pihaknya telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
Jenderal bintang dua itu menyebut Putri Candrawathi akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB pada Jumat besok. Polisi sendiri menduga Putri ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Putri maupun Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi terlebih dahulu akan memeriksa kesehatan Putri Candrawathi sebelum diperiksa. Dedi menyebut pemeriksaan kesehatan Putri itu merupakan standar operasional prosedur (SOP).
“Tentunya diperiksa kesehatannya, baik dari sisi fisik maupun psikisnya,” kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Kamis (25/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan kesehatan itu bakal menentukan layak tidaknya istri Ferdy Sambo itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan, tetap diperiksa,” ujar Dedi Prasetyo.
Rencana pemeriksaan Putri Candrawathi sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Dalam kasus itu, Putri diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Tersangka Putri dan sang suami Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (jpnn)