JabarEkspres.com – Sebelumnya, CCTV yang merupakan barang bukti penting untuk mengungkap kasus Brigadir J sempat hilang.
Kendati demikian, CCTV di tempat kejadian pembunuhan berencana itu akhirnya ditemukan oleh Timsus.
Dengan penemuan CCTV itu akhirnya Timsus menetapkan tersangka baru setelah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo. Adalah Putri Candrawathi yang telah menjadi tersangka selanjutnya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terlepas dari itu, masih ada satu barang yang kemungkinan besar merupakan barang bukti yang sangat penting dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Barang tersebut adalah tiga handphone pribadi milik Brigadir Yoshua.
Meski demikian, tiga handphone yang berada di Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri itu bukanlah handphone milik Brigadir Yoshua.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Polri. Dengan kata lain, Mabes Polri mengakui bahwa tiga handphone (HP) milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga kini belum ditemukan.
Melansir Fin.co.id, HP milik Brigadir Yoshua sengaja dihilangkan. Selanjutnya, para pelaku menggantinya dengan HP baru yang serupa.
“Tujuannya jelas untuk melenyapkan bukti. HP yang ada di Puslabfor itu mereknya sama dengan milik Brigadir J. Tetapi itu bukan HP aslinya. Itu adalah HP baru,” kata sumber Fin.co.id pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Menurut sumber tadi, HP milik Brigadir J adalah bukti yang sangat penting.
“Bukan saja percakapan terakhir dengan pihak keluarga. Tetapi diduga ada percakapan atau chat antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi yang disinyalir memicu kemarahan Ferdy Sambo,” imbuhnya.
Diduga kuat, percakapan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi ini adalah kuncinya. Bahkan ada percakapan tentang pemberian uang dari Putri Candrawathi. “Bukti ini sangat kuat akan menjadi kunci mengapa Brigadir J harus dibunuh,” pungkasnya.
Hingga sekarang sudah lima tersangka ditetapkan sebagai orang-orang yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir Yoshua.
Lima orang tersangka tersebut adalah Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf (KM), Ferdy Sambo (FS), dan Putri Candrawathi (PC).
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua yang terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.