Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Kode Etik, Kapan?

JabarEkspres.com – Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam dan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan segera dilaksanakan.

Adapun sidang kode etik itu telah dijadwalkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Sebelumnya, sidang kode etik itu sudah sempat dijadwalkan akan digelar pada Selasa ini. Namun, jadwal sidang kode etik untuk mengadili Ferdy Sambo diundur.

Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri.

“Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum,” kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.

Dari informasi yang diperoleh, lanjut Dedi, sidang komisi etik Polri terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022.

“Infonya kemungkinan Kamis,” terangnya.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Hingga sekarang sudah lima tersangka ditetapkan sebagai orang-orang yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.

Lima orang tersangka tersebut adalah Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf (KM), Ferdy Sambo (FS), dan Putri Candrawathi (PC).

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Adapun Ferdy Sambo merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Brigadir Yoshua. Pasalnya, ia berperan sebagai perancang skema pembunuhan Brigadir Yoshua.

Putri Candrawathi merupakan tersangka terbaru yang telah ditetapkan atas kasus ini. Istri FS itu ditetapkan sebagai tersangka lewat pembuktian barang bukti vital berupa CCTV di tempat kejadian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan