JabarEkspres.com – Tidak ada organ tubuh milik Brigadir J yang hilang usai insiden di Duren Tiga pada Jumat 8 Juli 2022, kata ketua tim dokter forensik gabungan, Ade Firmansyah.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kabar terkait penyiksaan yang dialami Brigadir Yoshua itu tidak benar.
Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir Yoshua mengatakan bahwa kliennya itu diduga mengalami penyiksaan sebab ia menemukan beberapa luka di jenazah Brigadir Yoshua.
Namun, tim forensik membantah bahwa tidak ada penyiksaan dalam proses autopsi.
“Tidak ada organ yang hilang dan semua dikembalikan ke tubuh jenazah,” kata Ade usai menyerahkan laporan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J kepada Bareskrim Polri, Senin 22 Agustus 2022.
“Tidak ada satupun luka lain termasuk soal bekas luka yang diduga tanda penganiayaan terhadap Brigadir J,” imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menduga kliennya mengalami penyiksaan setelah mengetahui bekas-bekas luka di tubuh jenazah Brigadir Yoshua.
Menurutnya, luka-luka di tubuh Brigadir Yoshua tersebut adalah bekas benturan benda tumpul hingga sayatan senjata tajam.
“Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa,” kata Kamaruddin.
Kamarudin mengklaim, ditemukan sejumlah bekas luka di bagian mata, hidung dan mulut Brigadir J. Lalu ada luka di bagian belakang telinga dan bagian perut yang membiru.
Hingga sekarang sudah lima tersangka ditetapkan sebagai orang-orang yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.
Lima orang tersangka tersebut adalah Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf (KM), Ferdy Sambo (FS), dan Putri Candrawathi (PC).
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di Duren Sawit pada 8 Juli 2022.
Adapun Ferdy Sambo merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Brigadir Yoshua. Pasalnya, ia berperan sebagai perancang skema pembunuhan Brigadir Yoshua.
Putri Candrawathi merupakan tersangka terbaru yang telah ditetapkan atas kasus ini. Istri FS itu ditetapkan sebagai tersangka lewat pembuktian barang bukti vital berupa CCTV di tempat kejadian.