DTKS 2022 DKI Jakarta Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Disini!

Jabarekspres.com – Melalui Instagram resmi @dkijakarta kini pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022 sudah mulai dibuka hari ini 22 Agustus hingga 10 September 2022.

Pendaftaran untuk DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022 dapat dilakukan secara online melalui link yang akan disematkan dalam artikel ini.

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ialah acuan data pemberian bantuan sosial pemenuhan dasar, baik yang bersumber dari APBN (PKH dan BPNT) maupun APBD (seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus dan KJMU).

Sebelumnya pendaftaran direncanakan buka pada 1 – 20 Agustus 2022. Namun harus diundur karena pengolahan data pendaftaran DTKS pada Tahap 1 dan Tahap 2.

Lalu bagaimana cara untuk mendaftarnya? Simak berikut ini!

  1. Buka laman: KLIK DISINI
  2. Bagi yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru terlebih dahulu
  3. Jika akun telah dibuat, lalu silahkan Login
  4. Kemudian pilih menu pendaftaran
  5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  6. Jika sudah, klik tombol Kirim

Perlu untuk diketahui, satu akun DTKS hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga saja.

Ada beberapa Rumah Tangga yang tak dapat mengusulkan DTKS, yakni:

  • Warga ber-KTP non DKI Jakarta
  • Tidak berdomisili di DKI Jakarta
  • Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
  • Rumah tangga memiliki mobil.
  • Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP >Rp 1 milyar)
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum merupakan air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Mengenai tahapan pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022 akan dilakukan beberapa tahap:

  1. Sosialisasi
  2. Pendaftaran
  3. Pengolahan Data 1
  4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
  6. Pengolahan Data 2
  7. Musyawarah kelurahan
  8. Pengolahan Data 3
  9. penetapan Daftar Sasaran Tetap
  10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
  11. Penetapan STKS oleh Kementerian Sosial RI

Tinggalkan Balasan