Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, Putri terlihat dalam rekaman CCTV.
“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga. Dan ikut melakukan kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Josua,” ungkapnya.
Dalam rangkaian pemeriksaan dan penyidikan itu, penyidik menemukan adanya unsur pidana dan keterlibatan Putri dalam pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Duren Tiga.
“Ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Joshua,” bebernya.
Dengan demikian, Putri Candrawati menyusul suaminya, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang jadi otak pembunuhan.
Atas perbuatannya, Putri Chandrawati dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegas Andi Rian.
Akan tetapi, penyidik memutuskan tak menahan Putri Candrawati dengan alasan sakit.*** (Pojoksatu)