Dishub Jabar Akan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Ruas Jalan Jakarta, Sukabumi, dan Ahmad Yani, Ini ketentuannya

Maka dari adanya penerapan itu, Topan menuturkan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait akan tetap melakukan evaluasi.

“Pasti ada kekurangan dalam pelaksanaan uji coba ini, makanya nanti  saat evaluasi akan diterapkan seperti apa model yang akan dilakukan ke depannya,” pungkasnya

Untuk diketahui, pelaksanaan uji coba rekayasa lalu lintas di ruas Jalan Jakarta, Sukabumi, dan Ahmad Yani, Kota Bandung akan dilaksanakan pada tanggal 22 – 28 Agustus 2022.

Dari pelaksanaan uji coba tersebut juga, petugas yang melakukan pengawasan akan membagi menjadi dua skema yakni pagi dan sore hari.

Untuk pagi harinya, pelaksanaan uji coba rekayasa arus lalulintas akan dilakukan mulai dari pukul 06.00 s/d 09.00 WIB. Nantinya, kendaraan dari Jl. Sukabumi hanya diperbolehkan belok kiri ke arah Kosambi dan dilarang untuk belok kanan ke arah Cicadas.

Sementara untuk sore harinya, akan dimulai pada pukul 16.00 s/d 18.00 WIB. Kendaraan dari Jl. Sukabumi hanya diperbolehkan untuk belok kanan/kiri serta melakukan putar balik dibawah flyover menuju Jl. Jakarta (hanya ke arah Antapani).

Untuk sore hari (Pukul 16.00 s/d 18.00 WIB) Jl. Jakarta diberlakukan 2 arah untuk mengakomodir kendaraan dari arah Jl.Sukabumi dan Jl.Bogor. Untuk kendaran dari arah Jl.Bogor dialrang belok kanan hanya bisa berbelok kiri ke arah Antapani.

Sehingga demi kelancaran dan keamanan bersama, Dishub Jabar menghimbau kepada para pengguna jalan yang hendak melintasi ruas Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta  dan Jalan Ayani untuk memperhatikan pemberlakuan jadwal ujicoba tersebut.*** (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan