Bisa Dipidanakan, RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Bisa Dipidanakan, RKUHP Ancam Kebebasan Pers
PROTES: Dua peserta aksi dari kawan-kawan jurnalis, memegangi spanduk protes saat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Sabtu (20/8). Gabungan massa aksi menuntut pemerintah mencabut RUU RKUHP. (Deni/Jabar Ekspres)
0 Komentar

1. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah tersebut dari draf RKUHP versi 4 juli 2022.

2. mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP.

3. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mendengar dan mengakomodasi masukan dari publik.

Dia menegaskan, aksi lanjutan pun tengah dipersiapkan. “Sebetulnya PR (pekerjaan rumah, red) berikutnya adalah setelah dari sini mau ngapain? Tapi yang terpenting kami terus berkomunikasi dan membuat agenda serta aksi-aksi berikutnya,” pungkasnya.

Baca Juga:Meriahkan HUT RI Ke-77, Amazfit Hadirkan Amazfit GTS 4 Mini: Smartwatch Terbaru yang Compact dan Penuh TenagaAchmad Hermanto Dardak Akan Dimakamkan di TMP Kalibata, Emil Ucapkan Terima Kasih

Berdasarkan data yang diterima Jabar Ekspres, kesembilan belas pasal RKUHP yang bersamalah tersebut yakni diantaranya:

AJI mengidentifikasi ada 19 pasal dalam Rancangan Undang-undang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/marxisme leninisme.

– Pasal 218, pasal 219 dan 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

– Pasal 240 dan pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap.

– Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

– Pasal 302, pasal 303, dan pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Baca Juga:Ada Baju Belumuran Darah di Rumah Ferdy Sambo, Lihat Nih Apa Saja IsinyaMalaysia Akan Pangkas Jam Kerja jadi 45 Jam, Indonesia Kapan?

– Pasal 351 dan pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

– Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan

– Pasal 447 yang mengatur tindak pidana pencemaran.

– Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

– Pasal 598 dan pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

0 Komentar