JAKARTA – Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Putri Candrawati dijerat pasal 340 KUHP subsider jo pasal 55 dan 56 KUHP . Istri Ferdy Sambo diduga kuat mengetahui peristiwa dan berada di TKP saat tewasnya Brigadir J.
Polri mengungkapkan, jika Putri Candrawathi sudah melakukan pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (19/8).
“Diperiksa sebanyak tiga kali,” terang Andi pada Rabu (18/8).
Putri Candrawathi harusnya diperiksa. Namun istri Ferdy Sambo itu mengabarkan sedang jatuh sakit.
“Kemarin harusnya dia diperiksa, bersangkutan (Putri Candrawathi) sakit dan memberikan surat dari dokter dan dia minta istirahat tujuh hari,” ungkapnya.
Andi Rian, meneruskan telah menemukan CCTV yang menggambarkan situasi penembakan Brigadir J di rumah dinas di duren tiga, Jakarta Selatan yang merupakan lokasi atau Tempat Kejadian Perkara pembunuhan (TKP).
“CCTV sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum dan sesaat kejadian di duren tiga sudah ditemukan,” ucap Brigjen Andi Rian
Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 sore, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik.
Usai menandatangani berkas, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.
Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus. (Fin-red)