PT Meratus Line telah melaporkan ES dan kawan-kawan atas adanya dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan secara bersama-sama dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, sesuai Laporan Polisi: LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.
Uang tunai dan sertifikat tanah yang diserahkan ES dengan demikian telah diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Timur dalam kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Pada 27 Juni 2022, penyidik Polda Jawa Timur menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus penggelapan atau pencurian pasokan BBM sebagaimana telah dilaporkan PT Meratus Line. Salah satu dari tersangka tersebut adalah ES.
PT Meratus Line senantiasa mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan baik terkait dugaan tindak pencurian atau penggelapan pasokan BBM yang sedang ditangani Polda Jawa Timur atau pun pelaporan tuduhan penyekapan di Kepolisian Resor Tanjung Perak. (*)