BANDUNG – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/8).
Dari pantauan Jabar Ekspres di sekitaran PN Bandung, ratusan pendukung Habib Bahar bin Smith turut mengawal jalannya persidangan.
Selain melakukan pengawalan, mereka juga menyuarakan agar Habib Bahar dibebaskan dari vonis mejelis hakim.
Dengan banyaknya dukungan kepada Habib Bahar di PN Bandung, pihak kepolisian melakukan penjagaan dan penutupan arus lalu lintas di sekitar lokasi pengadilan.
Saat dikonfirmasi kepada kuasa kukum terdakwa, Azis Yanuar mengatakan bahwa dalam sidang vonis ini pihaknya berharap kepada majelis untuk memberikan keputusan yang adil.
“Mari kita nantikan apakah hukum masih memihak kepada kebenaran atau kepada kedzaliman,” imbuhnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/8).
Sebelumnya, terdakwa kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya, Habib Bahar bin Smith resmi dituntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dengan kurungan selama 5 tahun.
Adanya tuntutan tersebut, JPU menilai bahwa konten terdakwa dari ceramahnya di Kabupaten Bandung telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana
(San)