JabarEkspres.com – Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo. Sekarang, pengacara Brigadir J mendesak pejabat Polri untuk menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka.
Adapun Kamaruddin melayangkan desakan tersebut saat menemui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Menurut Kamaruddi, istri Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Hingga saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman atas insiden yang menewaskan Brigadir J.
Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka kasus ini akan bertambah.
Terkait desakan Putri Candrawati sebagai tersangka, Kamaruddin mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo itu juga dikenai pasal yang sama.
Kamaruddin mengklaim Komjen Agus dan Brigjen Andi setuju dengan usulannya agar Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP.
“Saya minta kepada pejabat utama Polri (Kabareskrim dan Dirtipidum) untuk segera menjadikan tersangka, Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, (Komjen Agus & Brigjen Andi, red) setuju dengan saya,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).
Kamaruddin meminta penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka karena istri Ferdy Sambo itu tak kunjung meminta maaf hingga tenggat waktu yang disampaikan, yakni Senin (15/8) pukul 24.00 WIB.
Kamaruddin sebelumnya mendesak Putri untuk meminta maaf karena diduga telah membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Joshua.
“Jadi, tadi karena Ibu PC (Putri Candrawathi, red) tidak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon kepura-puraan itu atau obstruction of justice itu atau permufakatan jahat juga,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya mendesak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi segera meminta maaf atas dugaan laporan palsu dan berita bohong kepada penyidik.
Diketahui, Putri Candrawathi sempat membuat laporan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Belakangan, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan ada peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan Putri tersebut.
Kasus ini masih menjadi bahan perbincangan hangat, khususnya di jagat maya.* (Pojoksatu)