Info Jadwal SIM Keliling di Bandung 16-21 Agustus 2022, Ini Lokasinya!

Jabarekspres.com – Bagi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, simak info jadwal SIM Keliling di Bandung tanggal 16-21 Agustus 2022.

Apabila Anda ingin mengendarai motor ataupun mobil, tentu setiap orang harus mempunyai Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Sementara itu, SIM juga memiliki masa berlaku yang harus Anda perpanjang setiap 5 tahun sekali.

Jadi, jangan sampai Anda melewatkannya. Lantas, apa akibatnya jika SIM kadaluarsa atau hangus?

Jika SIM hangus maka Anda harus membuat lagi dari awal dan tidak bisa di perpanjang di SIM Keliling.

Dengan begitu, setiap orang jangan sampai lupa untuk memperpanjang SIM, sebab ada cara yang lebih mudah tanpa harus ke kantor Satpas.

Bagaimana caranya? Yaitu dengan menggunakan layanan SIM Keliling yang berada di setiap lokasi tertentu.

Apa saja persyaratan yang harus di bawa dalam melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling?

Dokumen yang harus Anda persiapkan seperti, foto copy ktp, SIM asli dengan masa berlaku yang masih aktif, bukti cek kesehatan yang bisa dilakukan di lokasi.

Berikut ini jadwal dan info lokasi SIM Keliling di Bandung dari tanggal 16-21 Agustus 2022.

Selasa, 16 Agustus 2022

Mobil 1:

ITC Kebon Kalapa

Alamat: Jalan Pungkur, Bandung.

Mobil 2:

Tidak beroperasional

Rabu, 17 Agustus 2022

Mobil 1:

BTC Fashion Mall

Alamat: Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Mobil 2:

Lucky Square

Alamat: Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 18 Agustus 2022

Mobil 1:

BTM Cicadas

Alamat: Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

Mobil 2:

Pasar Modern Batununggal

Alamat: Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Jum’at, 19 Agustus 2022

Mobil 1:

ITC Kebon Kalapa

Alamat: Jalan Pungkur, Bandung.

Mobil 2:

Lucky Square

Alamat: Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 20 Agustus 2022

Mobil 1:

RADIO DAHLIA

Alamat: Jalan Burangrang no 28 Bandung.

Mobil 2:

BTC Fashion Mall

Alamat: Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Minggu, 21 Agustus 2022

Tidak Beroperasional

Sekian informasinya, semoga bermanfaat.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan