“Pasal 340 sub, pasal 338, pasal 55 pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,” kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Komjen Agus menyebutkan, dengan ditetapkannya Ferdy Sambo tersangka, maka ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J.
“Jadi total ada tiga tersangka ya, E, RR, FR,” ungkapnya.
Kabareskrim mengatakan, penembakan Brigadir J oleh ajudannya Bharada E merupakan perintah dari Ferdy Sambo.
“Irjen FS menyuruh, melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri,” tuturnya. (pojoksatu/muf/wan)