“Kemendikbud melalui Disdik yang jalankan kewenangannya itu ada pengawasan di lingkungan sekolah,” tuturnya.
“Ada di Permendikbud 82 tahun 2015, itu aturannya jelas. Bagaimana supaya sekolah menjadi tempat belajar amanĀ dan nyaman,” pungkas Irfan.*** (Bas)
