Kekayaan Ferdy Sambo Tak Tercantum di LHKPN, Apa Tidak Pernah Lapor? Begini Jawaban Jubir KPK

Sudah Dipecat dari Polri, Kasus Baru Telah Menanti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sudah Dipecat dari Polri, Kasus Baru Telah Menanti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Ist.)
0 Komentar

JABAREKSPRES.COM – Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), nama Irjen Ferdy Sambo tidak tercantum didalamnya. Padahal Sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Seharusnya sudah rutin melaporkan kekayaannya.

Ferdy Sambo diduga tidak patuh akan kewajiban tersebut, terbukti saat ditelusuri melalui elhkpn.kpk.go.id. namanya tidak ada dalam laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Ferdy Sambo sedianya telah menyerahkan daftar kekayaaannya kepada lembaga antirasuah pada 2021, namun tak lengkap.

Baca Juga:Baru Separo dari 21 Ribu Honorer Pendidik di Jawa Barat yang Diangkat Jadi PPPK, Bagaimana Nasib Lainnya? ini Jawaban PemprovMotif Ferdy Sambo Bikin Penasaran Publik, Isu Judi Online Atau Cinta Segitiga

“KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,” ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu, 10 Agustus 2022.

Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Tak sendiri, Sigit mengumumkan penetapan tersangka anak buahnya itu didampingi 6 jenderal lain.

Para jenderal itu di antaranya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

“Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka,” tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga:Di Hadapan Ribuan Bobotoh, Umuh: Tak Ada Rene Lagi di Persib BandungRibuan Buruh Gelar Demo di Senayan, Jalur Transjakarta Diblokade

“Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS,” paparnya.

Dihimpun dari berbagai sumber, Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada 19 Februari 1973. Sejak, 16 November 2020, dirinya ditunjuk sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Ferdy Sambo menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003.

0 Komentar