Bharada E Bisa Bebas, Asalkan….

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru itu langsung disusul oleh hukuman. Ferdy Sambo dikenakan pasal 240 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Dengan pasal-pasal tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam konferensi pers yang baru saja digelar, Kapolri membeberkan fakta-fakta mengejutkan lain.

Salah satu fakta dari temuan timsus adalah bahwasannya tidak ada peristiwa tembak menembak dalam kasus Brigadir J.

Kapolri menegaskan bahwa ini merupakan kasus penembakan sehingga menewaskan Brigadir J.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan