Bharada E Bisa Bebas, Asalkan….

Bharada E Berikan Kesaksian secara Daring dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo
Bharada E Berikan Kesaksian secara Daring dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo. (Foto: Ist.)
0 Komentar

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru itu langsung disusul oleh hukuman. Ferdy Sambo dikenakan pasal 240 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Dengan pasal-pasal tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam konferensi pers yang baru saja digelar, Kapolri membeberkan fakta-fakta mengejutkan lain.

Baca Juga:Tim Gabungan Selamatkan Warga Terjepit Penggiling Daging di Rancaekek, Evakuasi DramatisSolihin GP Murka pada Pihak yang Mengklaim Aset Kebun Binatang Bandung: Tempeleng Saja

Salah satu fakta dari temuan timsus adalah bahwasannya tidak ada peristiwa tembak menembak dalam kasus Brigadir J.

Kapolri menegaskan bahwa ini merupakan kasus penembakan sehingga menewaskan Brigadir J.***

0 Komentar