Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru itu langsung disusul oleh hukuman. Ferdy Sambo dikenakan pasal 240 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dengan pasal-pasal tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam konferensi pers yang baru saja digelar, Kapolri membeberkan fakta-fakta mengejutkan lain.
Baca Juga:Tim Gabungan Selamatkan Warga Terjepit Penggiling Daging di Rancaekek, Evakuasi DramatisSolihin GP Murka pada Pihak yang Mengklaim Aset Kebun Binatang Bandung: Tempeleng Saja
Salah satu fakta dari temuan timsus adalah bahwasannya tidak ada peristiwa tembak menembak dalam kasus Brigadir J.
Kapolri menegaskan bahwa ini merupakan kasus penembakan sehingga menewaskan Brigadir J.***
