“Satpol melakukan (tindakan) berdasarkan tupoksi saja. Kalau memang dari segi aturan dan segi kepemilikan punya pemerintah kota, ya Satpol PP mempunyai kewajiban sesuai dengan standar operasional prosedur, berdasarkan Permendagri itu,” tandasnya.*** (Arv)
Polemik Penyegelan Kebun Binatang, Satpol PP Belum Terima Surat Perintah
