Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

JABAREKSPRES.COM –  Kapolri Jendral Listyo Sigit menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Josua. Kapolri menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers yang dilakukan di Mabes Polri pada Selasa (9/8). Penetapan tersebut bersadarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus.

Kapolri menegaskan penyelidikan dilakukan berdasar arahan dari Presiden Jokowi, yang memerintahkan agar penanganna kasus ini dilakukan dengan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Penyelidikan diakui menemukan kesulitan karena ada upaya menghilangkan barang bukti, merusak tempat kejadian perkara dan merekayasa kasus. 

Dari hasil penyelidikan Tim khusus, Kapolri menyampaikan bahwa tidak ditemukan fakta adanya tembak menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya. Yang ditemukan justru fakta mengejutkan adanya penembakan yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah langsung dari Ferdi sambo.

“Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” tegas Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (9/8).

Untuk mengaburkan fakta adanya penembakan  tersebut, Ferdy Sambo kemudian melakukan rekayasa kejadian. 

Yakni dengan melakukan penembakan menggunakan senjata Brigadir J kearah dinding berkali-kali. Sehingga terkesan ada insiden tembak menembak antar polisi di rumah dinas Kadiv Propam tersebut.

Kapolri juga menyatakan  telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka  karena memberikan perintah untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo (FS) juga Timsus telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, yakni RE, RR, KM. yang memiliki peran masing-masing

Denga dikenakan pasal Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat, hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara selama2nya 20 tahun (rit)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan