Polresta Bandung Tangkap Sindikat Curanmor, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Kusworo menambahkan, selain praktik curanmor, para pelaku juga diketahui pernah mencuri tabung gas LPG 3 kilogram.

Terkait TKP tabung-tabung gas yang sempat dicuri oleh para pelaku, dia berujar sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Kami terus lakukan pendalaman berkaitan dengan TKP-TKP yang lainnya, barangkali ada waktu-waktu selain tengah malam yang dilakukan oleh tersangka,” tuturnya.

Sementara itu, untuk anak di bawah umur yang terlibat kasus curanmor dikatakan Kusworo, memiliki peran mengambil kendaraan di lokasi parkir.

“Kemudian dituntun, lalu ada pihak yang melakukan step sehingga kunci stangnya itu bisa kembali normal dengan cara dirusak,” katanya.

Terkait tabung gas hasil curian, disampaikan Kusworo, diambil para pelaku dari warung, namun sementara ini pihaknya terus lakukan pendalaman.

“Ada berapa TKP namun masih belum sinkron antara tersangka satu dengan tersangka lainnya,” ucap Kusworo.

Atas perbuatan kriminalitas tersebut, para pelaku dikenai pasal 363, sebab dilakukan lebih dari satu orang dan pada malam hari, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Yang di bawah umur ini tidak ada paksaan dari pihak satu dan lainnya sehingga bisa kita bilang ini merupakan satu sindikat,” ujarnya.

“Sementara masih kita dalami sejauh ini kami belum bisa mendapatkan keempatjya ini adalah residivis,” tutup Kapolresta. (Bas)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan