RANCAEKEK – Polresta Bandung berhasil hentikan praktik perusahaan nakal yang membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Perusahaan yang diketahui bernama CV Master Laundry itu sudah melakukan praktik membuang limbah B3 ilegal sejak 2020 lalu.
Industri tekstil yang bergerak pada bidang pencelupan bahan jeans itu, sengaja membuang limbah B3 ilegal untuk mengurangi biaya produksi dan berhasil menekan pengeluaran sekiranya sampai Rp2 miliar rupiah.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, masyarakat bisa melakukan pelaporan jika melihat praktik industri nakal.
“Idealnya kepada Kepala Unit Pidana Tertentu atau bisa juga kepada Kepala Satuan Reserse,” kata Kusworo eksklusif kepada Jabar Ekspres beberapa waktu lalu.
Dia mengakui, tidak semua perusahaan membuang limbah secara ilegal dan menurutnya tak setiap sisa produksi berbahan berbahaya.
“Memang limbah itu tidak semuanya bisa terdeteksi, namum dengan perusahaan membuang sisa-sisa produksi bisa diinformasikan ke kita,” ujarnya.
Kusworo menjelaskan, jika masyarakat memberikan informasi mengenai adanya perusahaan yang diduga membuang limbah ilegal atau berbahaya, tim khusus akan lakukan pemeriksaan.
“Biar kami yang melakukan pengecekan, apakah limbah itu berbahaya atau tidak. Kemudian limbah tersebut berdampak buruk pada lingkungan atau tidak,” ucapnya.
Mengingat tidak semua masyarakat memahami kandungan kimia, sehingga baiknya menginformasikan kepada Polisi jika melihat industri membuang sisa produksi.
“Jadi ketika melihat ada sisa-sisa produksi industri, bagusnya informasikan kepada kami,” imbuhnya.
Akibat penimbunan limbah B3 secara ilegal oleh CV Master Laundry itu, dampaknya berpotensi mempengaruhi kandungan air dan kualitas tanah sebab terkontaminasi bahan kimia berbahaya.
“Seandainya masyarakat mengkonsumsi air sumur, bisa terkena dampak dari limbah B3,” paparnya.
Kusworo menjelaskan, limbah B3 yang dibuang oleh perusahaan ke tanah selama 2 tahun ke belakang sudah menumpuk sampai sedalam 1,8 meter.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, ini harus dikuras dan dikeruk, sebab khawatir (berdampak) karena di sebelah ada Rusunawa,” terang Kusworo.
Dampaknya jika dibiarkan dalam jangka panjang, limbah B3 dari perusahaan itu bisa mengakibatkan kanker dan merusak pertumbuhan janin.