Siswi di Bogor Gak Pulang-pulang Ternyata Ngontrak Dibiayain Si Doi, Sempat Dicabuli Tiga Kali

Kasus Pencabulan Siswi di Medan Sudah Ditangani sejak 2021, Bobby Nasution Mengaku Kesulitan
ILUSTRASI Korban Kekerasan Seksual
0 Komentar

BOGOR – Keasikan pacaran, seorang siswi SMP di Cibungbulang, Kabupaten Bogor diketahui menjadi korban pencabulan si Doi, alias kekasihnya yang merupakan teman dekatnya.

Hal itu terungkap usai siswi kelas 3 SMP di Bogor yang merupakan korban pencabulan HS sang terduga pelaku tersebut tak pulang-pulang ke rumahnya. Sehingga, orangtua korban pun melakukan pencarian.

Ternyata, meskipun tidak pulang ke rumahnya, berdasarkan informasi dari sejumlah kerabat korban, diketahui bahwa pelajar 17 tahun itu tetap masuk sekolah.

Berbekal informasi tersebut, orang tua korban lalu menjemputnya di sekolah.

Baca Juga:Masyarakat Cianjur Antusias Mengikuti Program Subsidi TepatGaji dan Tunjangan PPPK Guru Ternyata Lebih Rendah dari PNS, Begini Kata BKN

“Diketahui informasi dari teman-teman sekolahnya, bahwa korban yang masih berstatus pelajar tersebut masih masuk sekolah. Dari situlah dilakukan penjemputan oleh orang tuanya di sekolah,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, Sabtu (06/08).

Akhirnya, korban pun mengakui selama dirinya tak pulang ke rumah ia tinggal di salah satu kontrakan yang dibiayai teman dekatnya.

“Dan selama kenal, teman dekatnya tersebut telah melakukan hubungan layaknya suami istri beberapa kali,” terang Siswo.

Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di kontrakannya.

“Dari penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku HS ini, bahwa dirinya mengakui pernah berhubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Yang mana hal tersebut dilakukan di rumah orang tuanya sebanyak dua kali dan sekali di sebuah villa di kawasan Puncak Bogor,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

“Ancaman hukuman paling Singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (YUD)

0 Komentar