Selain itu, Standar Pelayanan ini untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan yang dibutuhkan masyarakat serta selaras dengan kemampuan penyelenggara, sehingga mendapat kepercayaan masyarakat.
“Sebagai contoh, kami memiliki SOP penyelesaian permohonan pemindahbukuan dalam jangka waktu 30 hari, namun pada 2020 kami upayakan mempercepat jangka waktu penyelesaian pemindahbukuan tersebut maksimal dalam 15 hari. Dan pada 2021, realisasi penyelesaian pemindahbukuan kami rata-rata menjadi 11 hari,” ungkapnya.
Selain mempercepat jangka waktu penyelesaian permohonan, KPP Pratama Bandung Cibeunying juga terus menerus melakukan peningkatan kapasitas SDM dan semua sarana dan prasarana pelayanan.
Rustana tak lupa mengucapkan apresiasi atas segala partispasi aktif dan kontribusi masyarakat dalam pembayaran pajak, sehingga pada tahun 2021 KPP Pratama Bandung Cibeunying dapat melampaui target penerimaan pajak yang diamanahkan.
Selain itu, pada 2021, atas dukungan dan penilaian seluruh pemangku kepentingan, KPP Pratama Bandung Cibeunying berhasil mendapat predikat zona integritas wilayah bebas dari korupsi (ZI-WBK).
“Oleh karena itu, kami kembali meminta feed back dari pengguna layanan, sehingga harapan besar kita semua, kami dapat menjadi institusi yang dapat menyelenggarakan pelayanan prima,” pungkasnya.