Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.
Roy terbelit kasus hukum karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di akun twitternya @KRMTRoySuryo2.
Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Roy Suryo disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 (a) ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE. (Fin-red)
Hari ini saya dengar Pihak "Pelapor" dan Kuasa Hukumnya akan mengadakan Konperensi Pers dan membacakan surat terbuka kepada Pres @jokowi terkait kasus dugaan Penistaan Agama dgn "Terlapor" Roy Suryo yg telah berstatus tersangka krn dianggap melukai rasa keadilan.@DivHumas_Polri
— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHutah4) August 3, 2022