Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf, Singgung tentang Trauma

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini.

Hari ini pun dijadwalkan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan saksi-saksi dan penggalian barang bukti terus dilakukan untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” kata Andi.

Penetapan tersangka terhadap Bharada E disambut positif pihak keluarga Brigadir Yoshua yang disampaikan tim kuasa hukumnya.

“Saya yakin berdasarkan bukti awal segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Kamaruddin Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Meski demikian pihak kuasa hukum menilai pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan pasal yang mereka laporkan.

“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” kata Kamaruddin. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan