“Merekalah yang mendampingi dan mengawasi selama 24 jam sehari, tujuh hari sepekan. Maka, petugas harus memiliki kemampuan mendeteksi serta menganalisis kebutuhan dan tingkat risiko narapidana terorisme sehingga dapat memberikan program pembinaan sesuai regulasi yang ada,” ucapnya.
Lebih lanjut, Thurman memaparkan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana terorisme, Ditjenpas melalui Lapas telah berhasil mencapai target kinerja sebesar 250% atau sebanyak 125 narapidana terorisme telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bahkan, untuk kinerja tahun ini sudah 63 orang narapidana teroris yang menyataakan ikrar kembali ke pangkuan NKRI dari target 50 orang narapidana, atau berhasil tercapai sebesar 126%.
“Hal ini bisa terwujud dari hasil kerja keras para petugas Pemasyarakatan di Lapas yang pantang menyerah dalam menghadapi tantangan dan risiko dalam membina dan melaksanakan proses deradikalisasi dan Intergrasi narapidana terorisme,” tutup Thurman. (pojoksatu-red)