“Sesuai asas hukum pidana, kita mengedepankan asas ultimum medium. Dalam hal ini juga untuk masalah pembinaan,” imbuh Sungkowo.
Dia melanjutkan, untuk sanksi hukum pidana terhadap para pelajar SMK 3 Baleendah maupun SMK 2 Pasundan Banjaran yang terlibat bentrokan itu, menjadi pilihan terakhir.
“Kita ke depankan untuk komunikasi kepada kedua belah pihak. Memastikan bahwa untuk kejadian serupa tidak boleh lagi terjadi,” paparnya.
“Kita kasih pemahaman, jangan sampai ada ajakan atau berita-berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Pihak sekolah juga untuk lebih optimal dalam pengawasan,” tambah Sungkowo.
Pada kesempatannya, Kapolsek menjelaskan, kendaraan roda dua yang diamankan dari peristiwa bentrokan antara SMK 3 Baleendah dan SMK 2 Pasundan Banjaran di TKP ada sebanyak 12 motor.
“Saya tegaskan untuk informasi penyerangan (ke depannya) tidak ada lagi. Kedua belah pihak sekolah tidak ada lagi kejadian serupa,” pungkasnya.
“Umumnya di Kabupaten Bandung, semua elemen pelajar tidak ada lagi kejadian yang serupa. Dalam hal ini secara penegakan hukum, kami dari Kepolisian tidak akan segan-segan jika terjadi lagi (bentrokan pelajar) akan kita tindak tegas,” tutup Sungkowo. (Bas)