BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung masih teguh meminta pihak Kebun Binatang Bandung untuk melunasi biaya sewa sebesar Rp 13,5 miliar. Lahan seluas 14 hektar itu diklaim sebagai aset daerah yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) pemerintah.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi Permadi meminta pemkot menunjukkan dokumen sewa lahan Kebun Binatang Bandung. Pasalnya, kata dia, jika pihak yayasan memiliki utang ke pemerintah, seharusnya pemkot memberikan transparansi ke publik mengenai dokumen sewa-menyewa yang selama ini dijadikan klaim tagihan tersebut.
“Jika memang ada surat perjanjian sewanya seharusnya dari pemkot jujur saja di buka ke media di buka ke publik inilah perjanjian sewa menyewanya dari tahun 70 sampai tahun berapa, jadi masyarakat tau jadi jangan diawang-awang,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/8).
Hibah itu, terjadi saat Kebun Binatang Bandung masih bernama Bandoengsche Zoologich Park (BZP) dan dihibahkan kepada generasi pertama pengelola, Raden Ema Bratakoesoema.
Oleh karna itu, pihaknya tetap berpegang teguh pada hasil putusan di pengadilan yang saat ini sedang berproses memutuskan lahan tersebut milik siapa. Pasalnya, lahan tersebut digugat kepemilikannya oleh Stephen Partana, dimana Pemkot Bandung dan Yayasan menjadi pihak tergugat.
“Terkait itu (gugatan) tidak mau estimasi atau pun menduga-duga. Kalau hasil pengadilan saya serahkan kepada pengadilan saja apa pun putusannya. Baik ini opini atau si pembeli tanah ini tidak legal standing itu kewenangan Pengadilan, saya tidak bisa berkomentar,” ucapnya.
Selain itu, Edi setuju dengan pernyataan anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari-Kebun Binatang Bandung I Gde Pantja Astawa beberapa waktu lalu yang menegaskan lahan Kebun Binatang Bandung bukan merupakan milik pemkot.
“Dua poin yang disebut Gde Pantja sudah jelas jika lahan kebun binatang tak ada hubungannya dengan aset daerah,” tegasnya.
Perlu diketahui, dua poin yang menjadi acuan pengelola yakin bahwa lahan itu bukan milik Pemkot Bandung itu yakni legal opinion yang dikeluarkan Jaksa Pengacara Negara tertanggal 5 Mei 2014 yang menyebut aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan kebun binatang.