JabarEkspres.com – Tagar #BlokirKominfo hingga hari ini masih menjadi perbincangan utama di jejaring sosial, khususnya Twitter. Protes dari warga net Indonesia masih berdatangan atas kebijakan Kominfo beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diketahui bahwa Kominfo telah melakukan pemblokiran atas platform-platform penting, salah satunya adalah PayPal. (Baca selengkapnya di sini)
Sementara itu Kominfo memang telah membuka kembali layangan keuangan yang berbasis di Amerika itu. Namun, hal tersebut hanya berlaku untuk sementara. Kominfo memberi kesempatan bagi PayPal untuk memenuhi persyaratan PSE agar bisa kembali beroperasi di Indonesia.
Akan tetapi, tampaknya kesempatan tersebut diabaikan oleh pihak PayPal. Melansir berbagai sumber, hingga sekarang pihak PayPal belum melakukan pemenuhan pendaftaran PSE itu. (Baca selengkapnya di sini)
Meski demikian, arus protes makin gencar digaungkan. Pihak-pihak yang merasa dirugikan hingga sekarang terus menyudutkan Kominfo. Namun, Kominfo mengambil solusi dengan cara meminta bantuan Kedubes Amerika karena pihak PayPal yang seakan mengabaikan seruan Kominfo.
“Kami juga memohon bantuan kedutaan besar Amerika Serikat untuk berkomunikasi dengan PSE tersebut mengingat upaya komunikasi yang dilakukan oleh Kominfo selama ini dengan berbagai macam cara tidak mendapatkan tanggapan sama sekali,” kata Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, dalam keterangan persnya, Senin (1/8).
Bagaimana tidak, pihaknya mengaku terus mencoba menghubungi PayPal, namun mereka tidak mendapatkan jawaban.
“Kami terus berusaha untuk berkomunikasi dengan pengelola Paypal, karena sampai saat ini meskipun sudah dicoba untuk berkomunikasi dengan berbagai macam cara/jalur, Paypal sama sekali belum merespons,” lanjut Semuel.
Sudah dalam beberapa hari terakhir #BlokirKominfo terus menjadi trending topik pertama di Twitter.
#BlokirKominfo merupakan protes dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemblokiran yang dilakukan Kominfo terhadap beberapa platform penting.
Namun, belum lama ini juga kegaduhan baru terkait kebijakan Kominfo. Adalah situs-situs perjudian daring yang seakan dibiarkan begitu saja oleh Kominfo.
Tidak hanya itu, melansir berbagai sumber, Kominfo malah menganggap situs-situs judi daring itu sebagai “permainan biasa”.
Hal tersebut tentu mendapatkan sorotan publik. Bagaimana tidak, hanya karena situs-situs tersebut telah terdaftar di PSE, maka situs-situs tersebut dibiarkan begitu saja.