Aset Alun-Alun Cicalengka Timbulkan Polemik, DPRD Kabupaten Bandung Katakan Ini

JabarEkspres.com, CICALENGKA – Alun-Alun Cicalengka, Kabupaten Bandung, masih jadi perbincangan. Pasalnya kepemilikan lahan tersebut dikabarkan tidak jelas asal-usulnya.

Terkait hal itu, anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Dapil IV, Cecep Suhendar, mengkaitkan Alun-Alun Cicalengka dengan sejarah.

“Sejak zaman dahulu, di (masa) Pemerintahan (Hindia) Belanda, direncanakan di situ (sebagai) Ibu Kota wilayah (Bandung daerah Timur),” kata Cecep kepada Jabar Ekspres, Selasa (2/8).

Dia melanjutkan, sebagai ibu kota wilayah, area Alun-Alun Cicalengka memang dijadikan sebagai pusat aktivitas masyarakat.

“Ada tempat perekonomian, perbelanjaan, tempat ibadah, pusat pemerintahan, kemudian sarana olah raga. Itu sudah terencana,” ujarnya.

Menurutnya, jika melihat sejarah pada masa Kepatihan sampai Kewadanaan dan sekarang sudah menjadi Kecamatan, area Alun-Alun Cicalengka telah dibentuk sebagai pusat pendataan bagi pemerintah dan sentral aktivitas bagi masyarakat.

“Di (wilayah) Timur itu Cicalengka paling lengkap, alun-alun ada, masjid besarnya ada, pasar ada dan itu terpusat (di area yang berdekatan),” ucapnya.

“Dari sejarah dulu itu masyarakat sudah manfaatkan fasilitas (alun-alun) tersebut,” tambah Cecep.

Dikatakan Cecep, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung ketika mengklaim lahan tidak sembarangan.

“Karena dalam sistem penganggaran, (istilahnya) money join the program. Jadi, uang itu ikuti program. Sementara program itu sesuai kebutuhan dan usulan masyarakat,” imbuhnya.

Ditegaskan Cecep, pemerintah dalam mengakuisisi atau mengklaim lahan sebagai aset daerah, dilakukan dengan sangat selektif.

“Soalnya pemerintah itu tidak bisa membenahi atau membangun di lahan yang bersengketa atau bermasalah,” tutur Cecep.

Dia memaparkan, sejak Kabupaten Bandung berada di bawah kepemimpinan Dadang Naser sebagai Bupati, Alun-Alun Cicalengka selalu diutamakan.

“Karena sudah ada di masa Kewedanaan. Dari Kewedanaan kemudian diganti menjadi Kecamatan,” katanya.

Menurut Cecep, jika saat ini banyak pihak yang menyoroti lahan Alun-Alun Cicalengka, itu sangat diwajarkan.

Area Alun-Alun Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)

“Ketika sekarang banyak yang menyatakan alun-alun ini bermasalah atau menggugat, itu hak warga negara, asalkan dengan bukti-bukti kuat, hukum menjamin itu,” ujar Cecep.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan