BANDUNG – Pada sidang lanjutan terdakwa kasus suap Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Majelis Hakim yang diketuai Herra Kartiningsih menolak eksepsi dari nota keberatan atas dakwaan terdakwa yang sebelumnya disampaikan oleh JPU.
Herra Kartiningsih juga menyebutkan bahwa apa yang didakwakan oleh JPU dinilai sudah cermat. Sehingga persidangan atas nama terdakwa Ade Yasin berlanjut kepada tahap pemeriksaan saksi.
“Surat dakwaan memenuhi syarat, dengan demikian eksepsi penasehat hukum khususnya surat dakwaan batal demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima,” jelas Hera dalam persidangan terdakwa Ade Yasin, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/8).
Selain itu, Hera juga mengungkapkan bahwa majelis hakim telah mempelajari surat dakwaan dari JPU yang menyebutkan bahwa terdakwa diduga telah melakukan suap kepada beberapa pegawai BPK RI Provinsi Jawa Barat.
Sehingga, ia menyatakan bahwa surat dakwaan dari JPU dinilai sudah memuat uraian yang cermat, jelas dan lengkap. Bahkan terdakwa dan penasehat hukum sudah mengerti terkait surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
“Terdakwa mengerti isi dakwaan, demikian juga penasehat hukum,” tegasnya.
Diketahui, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin telah didakwa oleh JPU dari KPK. Yang dimana dalam dakwaannya JPU menyebut bahwa terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Bahkan total uang yang diberikan oleh terdakwa, yakni sebanyak Rp 1.935.000.000 sepanjang periode Oktober 2021 hingga April 2022.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjutan memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000,” ucap JPU pada persidangan beberapa waktu lalu.
Sehingga dengan adanya tindakan tersebut, Ade Yasin telah melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Bahkan selain itu, terdakwa juga melanggar pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(San)