Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengaku, pihaknya melakukan pembahasan dan rapat koordinasi dan konsultasi atas saran dan konsultasi dari Forkopimda Kota Bogor.
Pada intinya DPRD Kota Bogor setuju untuk melakukan langkah-langkah sesuai UU No 7 tahun 2012, sebagai upaya mencegah konflik sosial dan bahkan konflik fisik. Selama bisa mencegah dan mengusahakan musyawarah antara semua pihak.
“Harapan kami pembangunan masjid berjalan dengan aturan yang berlaku bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan semua. Bahwa dengan informasi yang ada di lapangan bisa menganalisa apa yang terjadi. Kami adakan satu jeda untuk musyawarah,” jelasnya.
Sementara, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, TNI dan Polri setelah masalah MIAH ini menghangat, dibangun sistem peringatan dini. Pihaknya melakukan pengamanan netral dilokasi. Dia menegaskan bahwa dengan adanya UU yang membahas itu menjadi payung hukum.
“Konflik sosial ini ujungnya musyawarah untuk mufakat. Sehingga tidak terjadi disinforomasi bagi masyarakat. Ini bukan akhir, justru ini awal. Gabungan TNI Polri semua unsur Pemkot Bogor. Semua siaga setiap hari setidaknya tiga puluh personel perhari,” tandasnya.*** (YUD)