4 Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Asal Cianjur Berhasil Diringkus Polresta Bandung

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUHP dan juga Penadahan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahu penjara.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar menjaga barang-barang yang kita punya,” pungkasnya.

“Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat sebaiknya jangan diparkir dipinggir jalan. Jika saar terparkir usahakan memasang kunci ganda,” tutup Kusworo.*** (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan