BEKASI – Pemasangan lampu lalu lintas di lampu merah CBD (Cibubur Business District), Jatisampurna, Kota Bekasi, oleh pemerintah daerah setempat dinilai sebuah kekeliruan.
“Kalau lihat sejarahnya, dulu ini bukan jalan Nasional, terus beralih status sebagai jalan Nasional,” kata Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ) Sigit Irfansyah, Rabu, (20/7).
Dirinya menjelaskan Jalan Alternatif Cibubur berstatus Jalan Nasional. Jadi, pemasangan rambu jalan, pembuatan simpang dan lampu merah harus melalui persetujuan pemerintah pusat.
“Kalau yang baru sekarang (status jalan nasional), harusnya itu (kewenangan) di Pemerintah Pusat bukan Pemkot,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat, Wilan Octavian, menambahkan pihaknya tidak mengetahui pembuatan simpang dan lampu merah tersebut.
Menurut dia, BBPJN Jakarta dan Jawa Barat pernah menerima dokumen usulan pembuatan simpang Cibubur CBD pada 2018.
Usulan itu sendiri dari pemda setempat, namun BBPJN Jakarta dan Jawa Barat tidak mengetahui secara berkelanjutan terkait usulan lampu merah CBD.
“Harusnya begitu (kewenangan pembuatan simpang di BBPJN, Ed), karena yang usul itu dari Pemkot Bekasi, dan kalau untuk usul itu bisa dilengkapi ada lampu lalu lintas dan sebagainya,” tambah Wilan.
Kecelakaan maut di Cibubur terjadi pada Senin, (18/7), sekira pukul 15.30 WIB melibatkan belasan kendaraan roda dua dan roda empat.
Truk Pertamina melaju dari arah Cibubur ke arah Cileungsi, tepat di lampu merah CBD Citra Grand kendaraan kehilangan kendali.
Kontur jalan yang menurun membuat kendaraan tangki pengangkut 24.000 liter bahan bakar mengalami rem blong.
Truk Pertamina menabrak belasan kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah, 10 orang meninggal dunia dan 5 orang luka berat.
Berdasarkan data yang dihimpun pojoksatu, traffic light atau lampu lalu lintas di simpang Cibubur CBD sudah diuji coba sejak Januari 2022 lalu.
Persimpangan ini dibuat dengan difasilitasi rambu traffic light berdasarkan permohonan yang dibuat pengembang kawasan Citra Grand Cibubur CBD.
Hal ini berdasarkan surat yang diajukan PT Ciputra Nugraha Internasional Nomor: 004/LP/CGCC/EN/I/22 tanggal 13 Januari 2022.