“Belum tahu. Saya belum mendapatkan laporan,” ungkap Yana kepada wartawan Jabar Ekspres.
Yana menambahkan, pada saat ratusan massa aksi Forum Dago Elos berunjuk rasa di Balaikota, Senin (4/7), dirinya sedang tidak berada di ruang kerja.
“Kebetulan saat itu, saya lagi di luar kota. Makanya, perihal laporan tersebut saya belum menerima informasinya,” katanya.
Lain halnya wali kota, pihak BPN Kota Bandung mengaku tidak bisa berbuat banyak. Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha (TU), Arifin mengatakan, pihaknya masih harus menunggu terlebih dahulu ralas pemberitahuan soal surat putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 109/PK/Pdt/2022.
“Namun, ya, sampai sekarang kami masih menunggu ralas (pemberitahuan) putusan dari PK itu sendiri,” kata Arifin kepada Jabar Ekspres di ruang kerjanya seusai menerima audiensi Forum Dago Melawan di BPN Kota Bandung, Senin (20/6).
“Secara putusan, bunyinya apa? Pertimbangan hukumnya bagaimana? Baru nanti kami bisa menyampaikan kepada masyarakat. Posisi kami netral. Menunggu, sifatnya,” sambung Arifin.
BACA JUGA: Sabubukna! Warga Dago Elos Bakal Bertahan Bagaimana Saja Caranya
Jadi, lanjutnya, apabila BPN Kota Bandung sudah menerima ada surat pemberitahuan putusan PK tersebut. Pihaknya kemudian bakal mulai bergerak.
“Baru kami bisa menganalisa, mengkaji, kemudian baru kita bisa melangkah. Info dari perwakilan masyarakat, di direktori sudah ada,” ujarnya.
“Tetapi secara administratif, kan, kami harus menerima secara utuh. Kita terima, nanti baru kami pelajari,” tambahnya.
Berdasarkan dalih itu, kata Arifin, BPN Kota Bandung masih tidak berani memberi keputusan untuk saat ini maupun besok. Selama belum menerima surat pemberitahuan putusan PK.
“Tapi kami berusaha untuk secepatnya, pada kesempatan pertama akan kami sampaikan kepada masyarakat. Sampai hari inipun kami secara administratif belum menerima pemberitahuan dari PK itu,” ucapnya.
“Sehingga tadi (saat) perwakilan dari warga masyarakat, meminta kepada kami soal suatu pernyataan, secara garis besar, kami keberatan,” jelasnya.
Lantaran secara putusan, lanjutnya, pihak BPN Kota Bandung belum menerima. Arifin mengatakan, lantas pihaknya masih belum bisa mengkaji. Termasuk perihal keterangan apa yang harus disampaikan.