JABAREKSPRES.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri serta sejumlah lembaga negara lainnya, telah menandatangani sebuah nota kesepakatan (MoU) mengenai Rehabilitasi pecandu Narkoba. Dalam kesepakatan itu, disebutkan bahwa pengguna dan pecandu narkoba tidak akan dipidana dengan beberapa syarat khusus.
Hal ini dilakukan dengan alasan untuk menyelamatkan generasi bangsa dari pemidanaan yang berakhir di tahanan.
’’Menyelamatkan generasi rentang usia antara 15 sampai dengan 64 tahun yang harus kami selamatkan dari penyalahgunaan narkotika, yang kalau bisa tidak kami kenakan pasal-pasal yang menuju ‘criminal justice system’. Kecuali mereka adalah bandar, bos kriminal, dan dia betul-betul berada di dalam jaringan tersebut, ” kata Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Golose di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Upaya ini, kata Golose, melihat prevalensi pengguna narkotika di Indonesia yang sekarang ini mencapai angka 1,95 persen.
Sementara itu jumlah pengguna yang masuk dalam lembaga pemasyarakatan untuk kota-kota besar angkanya di atas 70 persen, sedangkan di daerah sekitar 50 persen.
Berkaca dari negara seperti Panama, ungkap Galose, kebanyakan jumlah bandar yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di atas 80 persen bukan pengguna.
Petugas setempat bahkan melakukan pengungkapan kasus dengan barang bukti yang cukup banyak, yakni 134 ton kokain dan ada pula 1.200 ton di wilayah Kolombia.
Sementara itu di Indonesia, sambung Golose, upaya kepolisian dan BNN sudah optimal mengungkap kejahatan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti yang disita beratnya berton-ton.
Hanya saja di sisi lain, tantangan pemberantasan narkoba tidak mudah, bagaimana perekonomian terus berjalan, bahkan tempat-tempat yang kerap dijadikan lokasi memakai narkoba sudah mulai dibuka.
’Tujuan kerja sama ini untuk menyelamatkan generasi muda sampai dengan orang umur 64 tahun, sebagaimana hasil penelitian kami dengan BRIN dan BPS, maka kami harus menjaga, kami menjaga bersama sehingga kami bisa menyelamatkan generasi emas Bangsa Indonesia,” terangnya.
Kesepakatan untuk mengupayakan rehabilitasi bagi pecandu dan pengguna ditandatangani tujuh kementerian/lembaga, diantaranya BNN, Polri, dan Kejaksaan Agung. (rit)