Kenali Istilah dan Jenis Jenis Premi Asuransi

JABAREKSPRES – Premi adalah tanggungan yang harus dibayar nasabah ke perusahaan asuransi dalam jangka yang sudah ditentukan sesuai kesepakatan. Besar tanggungan premi tergantung pada surat persetujuan pada polis asuransi yang diterima oleh nasabah dari perusahaan jasa asuransi.

Tak sedikit orang sudah mulai sadar pentingnya mendaftarkan diri ke perusahaan asuransi. Asuransi nantinya bisa dijadikan sebagai bentuk perencanaan keuangan jangka panjang.

Asuransi terbaik yang dipilih nantinya akan berguna ketika anda mengalami kejadian yang tak diinginkan seperti kecelakaan, kerugian, kehilangan atau musibah lainnya. Perusahaan asuransi akan membayarkan tagihan Anda ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan tersebut sehingga dapat meminimalisir kerugian yang mungkin terjadi.

Mendaftarkan diri ke perusahaan asuransi bukan berarti akan menghindarkan anda kepada kejadian yang tidak diinginkan, namun bergabungnya anda ke perusahaan jasa tersebut akan meminimalisir kerugian yang akan Anda tanggung dalam musibah tersebut.

Setelah Anda mendaftarkan diri ke perusahaan asuransi dan sudah menyetujui polis yang diberikan perusahaan anda perlu membayarkan iuran kepada pihak perusahaan asuransi. Iuran atau tagihan tersebutlah yang akan disebut sebagai premi.

Besaran premi asuransi berdasarkan jenis asuransinya ditentukan berdasarkan polis yang sudah diketahui dan biasanya dibayarkan rutin tiap bulan. Namun bisa saja menjadi tahunan tergantung pada jenis asuransi yang didaftarkan atau sesuai dengan ketentuan polis yang sudah disepakati.

Terdapat beberapa istilah yang ada dalam premi yang perlu diketahui.

1. Cuti premi

Masa atau periode dengan waktu tertentu dimana nasabah atau pemegang polis dilegalkan untuk tidak membayar premi tanpa kehilangan manfaat dari asuransi yang telah didaftarkan. Cuti premi ini biasanya dapat diberikan oleh pemegang polis unit link.

2. Refund premi

Merupakan pengembalian biaya asuransi oleh perusahaan jasa asuransi terkait kepada nasabah bila tercatat mengundurkan diri dari keanggotaan asuransi sebelum masa pertanggungan asuransi berakhir.

3. Lumpsum

Lumpsum adalah suatu jenis asuransi dengan pembayaran iurannya atau preminya dilakukan dalam sekali waktu sekaligus. Contoh dari lumpsum yaitu pembayaran premi pada jenis asuransi jiwa

4. Premi dasar

Premi dasar juga dikenal dengan istilah premi tunggal. Pengertiannya adalah jenis pembayaran secara keseluruhan diawal dalam satu waktu, misalnya dibayarkan dalam kurun tahunan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan