Berdasarkan Pasal 20 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi.
5. Pengumuman Kelulusan
Tahap terakhir adalah pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2022. Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga:Jalur Zonasi PPDB Online Kota Bekasi Bermasalah, Jarak Rumah ke Sekolah Sampai Jutaan MeterEmpat Hari, 50 Ribu Kendaraan Daftar BBM Subsidi, Ini Link Resmi Pendaftarannya
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. Bagi pelamar yang tidak melakukan pemberkasan dianggap mengundurkan diri.
Itulah dokumen yang harus dipersiapkan calon pelamar saat pendaftaran PPPK 2022 dibuka, tahapan seleksi, dan pengumuman kelulusan. (pojoksatu/rit)
