Daddy Rohanady Ungkap Isu Krusial Pembahasan Raperda RTRW

Daddy mengatakan, Pansus telah bekerja selama 11 bulan. Namun, hingga akhir periode DPRD Provinsi Jabar 2014-2019 berakhir, koreksi dari Pemerintah Pusat tak kunjung turun.

‘’Walhasil, revisi perda pun tidak sempat diparipurnakan. Belum tuntas masalah revisi, sudah keburu turun UUCK dan PP Nomor 21 sebagai turunannya,’’ katanya.

Daddy Rohanady memaparkan, Setelah UUCK dan PP Nomer 21 ada, DPRD Provinsi Jabar membentuk lagi Pansus VI yang ditugasi membahas  RTRW Provinsi. Dalam perda inilah Perda RTRW dan Perda RZWP3K harus digabungkan.

Pada pembahasan Pansus VI salah satu isu menarik adalah terkait total luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Selain itu, Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Bahkan Ketika pebahasan calon bandara pun cukup menghangat. Khususnya terletak di Kabupaten Karawang dan juga lagi-lagi di Kabupaten Sukabumi.

Belum lama ini ada kesepakatan Pemprov Jabar dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Pada prinsipnya, Perta RTRW Provinsi harus secepatnya diselesaikan.

Persetujuan substansi memang menjadi ranah Kementerian ATR/BPN. Namun, terkait beberapa isu, dilakukanlah rapat yang melibatkan bidang-bidang di beberapa kementerian terkait, semisal Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

‘’Semua berharap agar Perda RTRW Provinsi Jawa Barat segera selesai sehingga beberapa urusan terkait dapat pula dirampungkan,’’Pungkas Daddy Rohanady. (yan)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan